Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hasil Nikah Siri, DW Buang Bayi di Pinggir Jalan

Sabtu, 12 Juli 2025 | Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T14:27:56Z
Datang: Tiga perempuan mengaku keluarga korban, datangi Polsek Sambelia guna meminta surat keterangan adopsi, Jumat (11/7)

SELONG - Maraknya kasus pembuangan bayi di Lombok, mengingatkan pada tradisi Pasah Anak pada suku Sasak. Ritus ini dilaksanakan lantaran bayi yang lahir terus mengalami kematian.


Dengan ritual Pasah Anak (buang bayi), dipercaya sebagai solusi atas kematian bayi yang baru di lahirkan. Anak mereka akan di buang di semak-semak atau tempat yang bisa di jangkau oleh warga setempat. 


Anak yang di pungut akan di kembalikan ke keluarganya. Biasanya akan diberikan nama Selamet.


Lain dulu lain sekarang, fenomena pembuangan bayi di Lombok justeru menjadi preseden buruk. Tak jarang mereka melakukannya lantaran hasil hubungan gelap.


Tapi juga didapati faktor lain, seperti himpitan ekonomi atau disebabkan jarak kelahiran anak yang usianya terpaut dekat. Mereka takut tak bisa memberikan kehidupan dengan layak.


Seperti kasus yang belakangan viral. Seorang bayi yang diperkirakan baru lahir tiga hari ditemukan di pinggir jalan Sambelia.


Tepatnya di dusun Pedamekan, Desa Belating, Kecamatan Sambalia, Lotim itu pada hari Rabu, 10 Juli 2025. Sontak peristiwa ini membuat warga setempat geger. 


Peristiwa itu pun sampai ke pihak berwajib. Kepolisian setempat mengamankan bayi tersebut guna dilakukan perawatan.


Tapi nampaknya, kasus ini menempuh babak baru. Sejumlah warga mendatangi Polsek Sambelia, guna mengambil kembali bayi tersebut untuk diadopsi. 


"Mereka datang ke Polsek Sambelia sekitar pukul 15.15 Wita," terang Kasi Humas Polres Lotim, Nikolas Osman, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/7).


Mereka bukan orang Lombok Timur, melainkan warga Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ditemani sejumlah keluarga lainnya.


Dari keterangan Rohani (31) tahun, yang mengaku bibi dari ibu kandung bayi itu mengatakan, bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial DW (25) tahun. 


DW merupakan warga Dusun Kecinan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU. Rohani yang menemani DW saat melahirkan di Polindes Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, (8/7/2025).


Mereka mengaku baru mengetahui kejadian pembuangan itu setelah melihat informasi yang beredar di media sosial. Mulai dari ciri-ciri bayi dan barang bawaan yang dikenalinya.


Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, kedatangan ke Mapolsek Sambelia, dilakukan atas saran dari pihak RSUD Selong. Niatnya meminta surat keterangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat pengajuan adopsi bayi.


Keluarga DW, lanjut Osman, sebelumnya telah menikah dan memiliki dua anak. Namun anak-anak tersebut kini diasuh oleh keluarga. 


"Saat ini DW menikah lagi secara siri dan keberadaannya tidak diketahui. Upaya menghubungi yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil," ucapnya.


Proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penelantaran bayi masih terus dilakukan. 


Kepolisian Sektor Sambelia, menyarankan kepada pihak keluarga untuk segera menginformasikan keberadaan DW apabila sudah diketahui, agar yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara langsung terkait kasus ini.


Saat ini, bayi tersebut telah dibawa oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur dan sedang dirawat di RSUD dr. Soedjono Selong karena mengalami masalah pada bagian pusarnya.


"Terkait permohonan adopsi, pihak Polsek menyarankan agar keluarga berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur," terangnya. (ces/r1)

×
Berita Terbaru Update