Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pendataan DTSEN, Masih Belum Tepat Sasaran

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T08:03:22Z
Bagi: Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, tengah membagi sembako kepada masyarakat, Selasa (17/12).


SEONG - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), lahir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Sistem diinginkan menjadi individu yang mencakup semua bantuan sosial.


Seperti penerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan (Bapang), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), juga BLT Kesra.


Dengan menggunakan perangkingan yang disebut dengan desil, pemerintah dengan mudah menyalurkan bantuan, tentu harapannya tepat sasaran.


Namun kenyataan berkata lain, justeru tak seperti yang diharapkan. Di lapangan, banyak warga yang secara kasat mata miskin tak mendapatkan bantuan tersebut.


Tak plak pemerintah yang paling bawah menjadi kambing hitam atas segala kesalahan itu. Sebutan Pemerintah desa berubah menjadi pemerintah dosa.


Tidak heran banyak yang bertanya asal muasal perangkingan tersebut. Salah satunya ialah Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Lombok Timur.


Ketua PPDI Lombok Timur, Hamzah, menegaskan hampir seluruh desa mengalami persoalan serupa. Data penerima bansos yang tidak jelas menyebabkan perangkat desa menjadi sasaran kekecewaan masyarakat.


“Kami ini di desa sering dicaci maki, bahkan dihina masyarakat," kata Hamzah, ditemui di gedung DPRD Lombok Timur, Senin (15/12).


Padahal, kata dia, data bansos itu tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah desa. Pemdes, terangnya, hanya sebatas mengusulkan data melalui operator aplikasi, bukan menentukan kelayakan penerima. 


Data itu, oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dikolaborasikan dengan Dinas Sosial, melalui hasil Regsosek. Selanjutnya, dikirim ke pemerintah pusat sebelum akhirnya diturunkan kembali ke desa dalam kondisi sudah final.


Tapi ironisnya, perangkat desa justru menjadi pihak yang paling disalahkan, sementara kewenangan mereka sangat terbatas.


Menurutnya hal ini lantaran tidak ada transparansi data sehingga memicu berbagai masalah sosial, termasuk tumpang-tindih dan penerima ganda. 


Lantaran itu, pihaknya mendesak agar pemerintah desa diberi kewenangan penuh untuk memverifikasi dan menentukan masyarakat yang benar-benar layak menerima bansos, demi mencegah tumpang-tindih dan penerima ganda.


“Kalau memang masyarakat mampu, jangan dikasih. Kami ingin objektif dan tepat sasaran,” tegas Hamzah.


Dirinya meminta, pendataan bansos ke depan lebih transparan dan melibatkan desa secara aktif. Tak hanya sebatas pengusulan, tetapi juga diberikan peran strategis dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.


Sebab ia menilai pemerintah desa paling mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya.


"Saya berharap kami di desa tidak hanya di libatkan hanya sebatas pengusulan, tetapi kami di berikan dalam penentuan kelayakan penerima bantuan," pungkasnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taofik mengatakan, penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Pemkab Lotim saat ini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.  Pasalnya ada stigma yang berkembang di masyarakat bantuan hanya diberikan kepada kelompok tertentu. 


"Saya meminta masyarakat memahami bahwa penyaluran bansos telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," ucap Ofik, Rabu (17/12/2025).


Dikatakannya, data ini sudah diakui oleh pemerintah pusat.  Prosesnya pendataannya pun sistem berasal dari bawah, mulai dari desa.


Ia menerangkan, DTSEN sebelumnya dikenal melalui pendataan desil dalam program penanganan kemiskinan ekstrem.


Data ini, kata dia, telah digunakan sejak akhir 2024, termasuk dalam program pembagian paket sembako kepada masyarakat miskin ekstrem oleh Bupati Lombok Timur, beberapa bulan lalu.


“Di Lombok Timur, penerapan ini mulai efektif pada 2025, meskipun Inpres nya berlaku sejak April 2025,” ujarnya.


Juaini mengungkapkan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri. Tahun ini, Pemkab Lotim hanya mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar untuk bantuan sosial.


Dengan anggaran tersebut, bantuan disalurkan kepada 15.405 sasaran, berupa paket sembako berisi 10 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, 1 liter minyak goreng, serta tiga bungkus mi instan. (*)


×
Berita Terbaru Update