![]() |
| Modus: Inilah surat mengatasnamakan Bada Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur, untuk membayar pajak ke rekening seseorang, Selasa (11/11/2025). |
SELONG - Kemajuan teknologi tak jarang digunakan untuk mencari uang dengan cara tidak halal. Berbagai modus telah dilancarkan.
Jika penipuan itu biasanya melalui aplikasi WhatsApp. Kali ini melalui surat resmi yang menyasar para wajib pajak.
Seperti yang beredar di media sosial. Surat mengatasnamakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sepintas, surat itu seperti resmi. Mulai dari kop bertulis Bapenda Lombok Timur, nomor surat, lampiran, hingga hal yang berisi perubahan pembayaran pajak, tanda tangan serta stempel basah.
Dalam surat tersebut berisi himbauan untuk membayar pajak dengan cara ditransfer melalui rekening dengan alasan aplikasi sedang bermasalah per tanggal 3 November 2025.
Setidaknya ada dua poin isi surat tersebut. 1) belum terverifikasinya pelaporan SPTPD secara online (bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPTPD bulan Oktober maka pembayaran bisa dilakukan ke rekening kas Bapenda Bank BRI atas nama Wulandari Apriyani qq Bapenda Lombok Tengah nomor rekening 096801050481539). 2) belum bisa diaksesnya sistem penerimaan pajak (E-NPWPD, E-Billing, E-SKPD dan E-Reporting).
Sistem penerimaan pajak Kabupaten Lombok Timur bisa digunakan setelah kami lakukan konfirmasi kembali ke seluruh wajib pajak. Begitulah isi surat tertanggal 3 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menegaskan, surat tersebut palsu sehingga dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan. Ia meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati.
“Kepada seluruh wajib pajak agar berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat Bapenda, khususnya Kabid Penagihan, melalui pesan WhatsApp maupun dalam bentuk surat,” kata Muksin, Selasa (11/11/2025).
Muksin mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh penipu tersebut dengan mengirimkan pesan yang berisi informasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) sedang mengalami perbaikan. Kemudian penipu tersebut meminta agar calon korban melakukan pembayaran pajak dilakukan ke rekening pribadi atau rekening tertentu yang tidak resmi.
Muksin menjelaskan, Seluruh transaksi pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi Bapenda Lombok Timur. Seperti Aplikasi SIPDAH, kemudian untuk virtual account resmi sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Sementara untuk pembayaran melalui transfer, bebernya, hanya boleh ditujukan Ke Rekening Atas Nama Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah atau Bank Mandiri.
Muksin menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirimkan pesan pribadi melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, untuk meminta transfer dana ke rekening tertentu.
“Surat edaran atau pemberitahuan resmi hanya diterbitkan melalui website Bapenda, media sosial resmi, dan tanda tangan elektronik yang sah,” tegas Muksin.
