Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus TORA di Desa Sekaroh Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T17:55:25Z
Konferensi pers: Kejaksaan Negeri Lombok Timur, melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus di Lotim, Kamis (05/01)



SELONG - Program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, memulai babak baru. Kejaksaan Negeri Lombok Timur, melihat adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaannya.


Kasus TORA ini, sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2025 lalu. Kasus ini mulai jadi perbincangan hangat sejak digelarnya aksi massa di Kantor Desa Sekaroh.


Massa demonstrasi menduga Kepala Desa Sekaroh, terlibat dalam aksi pungli tersebut. Tak hanya kades, tapi juga para perangkat desa setempat ikut terlibat dalam tindak pidana itu.


Pemerintah desa, diduga meminta sejumlah uang dari Rp 350 ribu hingga Rp 6 juta per orang. Mereka berjanji akan membebaskan lahan yang masuk kawasan hutan.


Meski kepala desa setempat sempat membatah adanya pungli itu. Menurutnya, uang itu merupakan swadaya murni penerima manfaat. 


Program yang dimulai sejak 2023 yang lalu, oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menemukan adanya praktik pungli pada program tersebut. 


Adanya persoalan pada kasus itu diketahui setelah melalui serangkaian penyelidikan.  Perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pungutan yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyebutkan keputusan peningkatan status penanganan perkara diambil pada 3 Februari 2026. Dugaan korupsi tersebut menyeret oknum aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam proses penyelesaian penguasaan tanah melalui skema Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.


Menurut kejaksaan, masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan diduga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya awal pengurusan administrasi. 


Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar lahan dapat diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).


“Tidak ada aturan yang membenarkan pungutan tersebut,” tegas Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, Kamis (05/01).


Besaran pungutan yang dibebankan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per persil. Padahal, program PPTPKH dan TORA merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya tidak dipungut biaya dari masyarakat.


Selama proses penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 35 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa, dinas terkait, hingga instansi kementerian yang berhubungan dengan program PPTPKH.


Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan setidaknya 100 kepala keluarga telah dimintai pungutan oleh oknum perangkat desa, meski hanya sekitar 500 permohonan yang telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Dari data yang kami himpun, jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang," paparnya.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyampaikan, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya masih melakukan persiapan lanjutan.


“Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Dia menegaskan, berdasarkan keterangan para pihak, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat calon penggarap lahan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas, apalagi jika menjanjikan masyarakat untuk membuatkannya SHM. 


Berdasarkan keterangan para pihak, paparnya, terutama BPN, memang benar sudah ada masyarakat yang sudah mengusulkan jumlahnya sekitar 500 lenih permohonan. 


"Dari sampling yang telah kami lakukan dalam proses pemeriksaan ada 100 kepala keluarga yang sudah dimintai pungutan berupa uang.


Kejari Lombok Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat. (onc/r2).

×
Berita Terbaru Update