![]() |
Ketua BANGKIT, Amri Lesmana, (foto/istimewa) |
SELONG - Nasib sekitar 4 ribu tenaga non ASN di instansi kesehatan masih terkatung-katung. Pasalnya hingga pertengahan tahun 2025 status mereka masih belum jelas.
Lantaran itu, Barisan Pejuang Kesejahteraan Instansi Kesehatan (BANGKIT), mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, agar segera mengambil langkah konkrit. Yakni dengan mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua Bangkit, Amri Lesmana menegaskan, pengangkatan ini merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Peraturan tersebut dengan tegas menyatakan, nasib tenaga non ASN harus diselesaikan, termasuk dengan mengakomodir mereka yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu ke dalam skema paruh waktu.
"Saya berharap semua tenaga non ASN di Lotim bisa terangkat semua," tegas Amri Lesmana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (07/08).
Menurutnya, prioritas harus diberikan kepada tenaga dengan status R2 dan R3 yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab nama-nama mereka sudah ada dalam sistem tersebut.
Sedangkan mereka yang berstatus R4, belum masuk database BKN. Namun demikian, berdasarkan arahan Kepala BKN, pengusulannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
"Mau diusulkan atau tidak tergantung kemampuan daerah," ujarnya," terangnya.
Dirinya meyakini daerah masih sangat membutuhkan tenaga dengan kualifikasi tertentu, khususnya kelompok R4. Menurut Amri, mereka telah berkontribusi nyata dalam membangun Lombok Timur.
Sebagai organisasi yang fokus memperjuangkan dan kesejahteraan tenaga non ASN khususnya bagi Nakes, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur terkait usulan tersebut.
"Kami intens berkomunikasi dengan kepala BKPSDM Lombok Timur terkait usulan non-ASN untuk ke PPPK paruh waktu," akuinya.
Desakan ini menegaskan komitmennya untuk memastikan tenaga non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung layanan kesehatan dasar di Lotim, mendapatkan kepastian status, juga kesejahteraan sesuai amanat peraturan terbaru.
Dia menekankan, fokus perjuangannya adalah untuk memastikan sekitar 4 ribu tenaga non ASN dari berbagai profesi di seluruh fasilitas kesehatan Lotim dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Nasib ribuan tenaga kesehatan honorer ini kini menunggu kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu.
"Spesifik berjuang untuk kesejahteraan teman-teman di instansi kesehatan bisa terangkat semua ke PPPK paruh waktu tanpa terkecuali," tandasnya.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lujianto, belum lama ini menerangkan yang berpotensi masuk menjadi PPPK paruh waktu sekitar 10.976 orang. Kendati demikian pihaknya belum tahu pasti data BKN, sebab pihaknya masih menunggu data tarikan.
"Ini kami akan kami ajukan sebagai bahan informasi kepada pimpinan yakni ke bapak bupati, bapak wakil bupati dan pak Sekda," pungkasnya. (*)