Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus KDRT dan kekerasan seksual disinyalir bakal naik tahun 2025

Sabtu, 03 Mei 2025 | Mei 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T02:26:25Z
Ilustrasi kekerasan (Dok/Yayasan Kesehatan Perempuan)


SELONG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Seksual diprediksi naik dibandingkan dengan tahun 2024. Hingga April 2025, sudah di mencapai angka 23 kasus. 


Prediksi itu bukan tanpa dasar, jika dilihat dari Sepanjang tahun 2024 tercatat 82 kasus kekerasan, dan 32 diantaranya merupakan KDRT.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindung Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H Ahmat, mengatakan tren peningkatan kasus kekerasan sudah terlihat jelas, dibandingkan dengan tiga bulan pertama pada tahun sebelumnya. 


Pasalnya hanya dalam waktu empat bulan di tahun 2025, sudah tercatat 23 kasus kekerasan seksual. 


"Indikasi peningkatan yang signifikan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," kata H Ahmat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 30 April 2025.


Melihat hal itu pemerintah, ucapnya, tak mau berpangku tangan. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya dengan kerjasama lintas sektoral.


Seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS), organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga komunitas Generasi Berencana (Genre) melalui program masuk sekolahnya.


Kerjasama itu bertujuan untuk memberikan edukasi serta penyadaran hukum, khususnya bagi para pelajar. 


Selain itu, Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Melihat sampai saat ini perkawinan anak masih menjadi permasalahan dibeberapa wilayah di Lotim. 


"Ikhtiar ini sebagai langkah menekan terjadinya lonjakan kasus," ujarnya.


Peningkatan kasus juga disinyalir berkaitan dengan kebebasan akses internet di kalangan remaja. Terkadang, disalahgunakan untuk mengakses konten negatif.


Lantaran itu, pemerintah daerah menyambut baik inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berencana membatasi usia anak dalam penggunaan media digital sebagai langkah preventif.


Dia mengapresiasi keterbukaan masyarakat yang semakin berani melaporkan berbagai kasus kekerasan baik rumah tangga serta seksual. 


Sebab, dengan demikian menjadi faktor penting dalam terungkapnya berbagai peristiwa. Baik melalui jalur hukum maupun secara sosial kemasyarakatan.


Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan secara masif, pemerintah daerah berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gumi Patuh Karya dapat ditekan secara signifikan. Terutama di sekolah dan rumah tangga.


Sehingga terciptanya lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.


"Dulu masyarakat belum tahu harus melapor ke mana. Sekarang sudah ada nomor pengaduan dan alur pelaporan yang jelas," jelasnya.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H Juaini Taofik, mengatakan fenomena sosial ini tak bisa dipungkiri dan hampir terjadi di semua kabupaten. Mulai tempat umum, rumah tangga, bahkan lembaga pendidikan. 


"Kekerasan, bullying terhadap anak, bahkan pelecehan seksual terhadap anak, menjadi tantangan kita hari ini," kata Juaini Taofik. 


Lotim dengan 1,4 juta penduduk, dengan jumlah usia nol sampai tujuh tahun mencapai 220 ribu anak. Angka itu disebutnya sangat besar, sama dengan jumlah penduduk satu kabupaten.


Artinya ini menjadi tantangan bersama, tak hanya Pemkab Lotim saja, tapi semua pihak. Termasuk ber konvergensi dengan pemerintah di semua tingkatan.


Seperti dengan lembaga civil society, perguruan tinggi sampai dunia usaha. Sehingga persoalan mendasar itu bisa diatasi bersama.


"Tahun-tahun sebelumnya kita tidak anggap masalah, tapi seiring dengan perkembangan peradaban tentu juga menjadi persoalan," ucapnya.


Semisal di dunia kerja, banyak pekerja yang masih tergolong usia anak. Begitu juga di bidang pendidikan tak terlepas dai itu semua.


Dia membandingkan, jika dulu, kamar mandi di tempat terpencil, jorok, jadi lokasi bullying, dan tak terpantau. Tapi konteks sekolah ramah anak, toilet harus bisa terawasi.


Hal-hal semacam itu, dulunya merupakan hal biasa. Tapi perkembangan peradaban, peraturan, dan nilai-nilai sosial yang semakin tumbuh, anak menjelma menjadi maskot. 


Dia mengungkapan secara teori, ada empat hak anak yang harus terpenuhi. Pertama hak untuk hidup, bagian ini sebenarnya sudah banyak kemajuan. 


Seperti bidan-bidan ada di desa, faskes begitu kuat, serta terbukti angka kematian ibu dan anak turun drastis.


"Jadi hak hidup kita semakin baik," kat Sekda.


Kedua hak untuk tumbuh kembang. Poin sudah tersedia di ruang-ruang publik.


Jika dulu disediakan hanya untuk difabel, tapi tersedia juga bagi anak. Seperti di taman Rinjani disediakannya alat permainan anak, di ruang tunggu Puskesmas pun harus ada.


Ketiga hak untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini tergambar bagaimana kebijakan dan regulasi di daerah.


Keempat hak untuk berpartisipasi. Bagaimana anak terlibat dalan pembangunan, tak hanya menjadi objek tapi juga menjadi subjek.


"Kuta harus punya kesadaran untuk melawannya, tidak bisa kita melawannya dengan sendiri-sendiri. Kita memang harus meningkatkan pengawasan," pungkas Ofik.

×
Berita Terbaru Update